Hal tersebut tentu sangat membahayakan karena informasi pribadi Anda bisa tersebar dan digunakan untuk tindak kejahatan. Kemudian yang dimaksudkan dengan hutang piutang sudah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa pinjam meminjam merupakan persetujuan yang dilakukan oleh pihak satu memberikan pada pihak lain tentang barang atau uang dengan syarat https://linkscam88887.iyublog.com/31610419/link-penipu-can-be-fun-for-anyone