Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT https://laneouwyy.ttblogs.com/15395483/ulasan-menarik-tentang-proses-pendirian-pt